1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas berstatus CPNS/PNS :
- Memiliki SK ketetapan CPNS
- Memiliki SK ketetapan PNS terakhir
- Melampirkan SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir
- Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dari LPTK/PT Negeri yang memiliki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat
- Copy legaliser ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4
- Copy cetak portofolio terbaru
- Fotocopy kartu digital semester 2
- Melampirkan Surat Cetak S06, S09 dan S10 yang sudah disahkan
2. Guru berstatus Non PNS di Sekolah Negeri :
- Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/walikota sebagai guru, minimal 2 tahun terakhir yang dibiayai oleh APBD Provinsi/Kabupaten/Kota
- Melampirkan SK Pembagian tugas mengajar 2 tahun berturut-turut yang dilegaliser oleh kepala sekolah
- Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dari LPTK/PT Negeri yang memiliki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat
- Copy legaliser ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4
- Copy Cetak Portofolio terbaru
- Copy Kartu digital semester 2
- Surat Cetak S06, S09 dan S10 yang sudah disahkan
3. Guru berstatus Non PNS di Sekolah Swasta :
- Memiliki SK Pengangkatan sebagai guru sekolah tetap yayasan (gty) minimal selama (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan januari 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012)
- Melampirkan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun berturut - turut yang dilegaliser oleh kepala sekolah
- memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dari LPTK/PT Negeri yang memiliki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat
- Copy legaliser ijazah pendidikan terakhir minimal S1/D4
- Copy cetak portofolio terbaru
- Copy kartu digital semester 2
- Copy Akte pendirian yayasan
- Surat Cetak S06, S09 dan S10 yang sudah disahkan
Pengirimaan berkas pengajuan NUPTK baru tahun 2015 ke LPMP NTB paling lambat tanggal 10 Juni 2015.
Ingat Berkas dijilid !!!
Warna jilidan :
- TK : Hijau
- SD : Merah
- SMP : BIRU
- SMA : Kuning
- SMK : Putih
- SLB : Coklat
- Pengawas : Oranye